fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan menjatuhkan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon serta kewajiban mengganti 100 bibit baru untuk setiap satu batang yang ditebang tanpa izin.
Ketegasan ini menyikapi kasus pembabatan 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau) yang menyeret pengelola area olahraga Padel Six Nine.
Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketertiban umum dan perlindungan lingkungan tersebut, pihak berwenang resmi memanggil pengelola lapangan padel untuk menjalani pemeriksaan teknis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi bahwa instansinya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pemilik usaha untuk memberikan klarifikasi mendalam.
“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi di Bandung, Senin.
Aksi Penebangan Pohon Melanggar Aturan Perda Kota Bandung
Tim penyidik Satpol PP menegaskan bahwa hasil pengumpulan bukti sementara membuktikan aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut berlangsung secara ilegal. Tindakan sepihak ini menabrak aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Bambang SUkardi.
Sesuai payung hukum yang berlaku, pemerintah kota membebankan sanksi berat berupa kewajiban menanam kembali 100 pohon baru untuk setiap satu pohon yang dirusak, di samping sanksi denda finansial senilai Rp10 juta untuk tiap batang pohon.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata dia, pelaku penebangan diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru serta dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.”
Wali Kota Bandung Dorong Sanksi Pidana atas Pengrusakan Lingkungan
Sebelum tindakan pemanggilan ini berjalan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menegaskan bahwa aksi pengrusakan 10 pohon tua di depan area Padel Six Nine berpotensi melangkah ke jalur hukum pidana. Langkah drastis ini diambil mengingat perbuatan tersebut diduga melanggar pasal-pasal perlindungan lingkungan hidup yang tergolong berat.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu menduga pihak pengelola sengaja membabat habis pepohonan peneduh hanya demi memperjelas pemandangan fasad atau tampilan depan arena padel mereka dari arah jalan raya.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Jabar) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.
Farhan menyayangkan aksi penebangan tersebut karena sepuluh vegetasi yang tumbang merupakan pepohonan berusia tua. Selain berfungsi melindungi warga dari sengatan panas, pepohonan tersebut memegang peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan di Bandung.