Politik

Denny Indrayana: Lebih Baik Gibran Mundur dari Kursi Wapres Ketimbang Pemakzulan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana: Lebih Baik Gibran Mundur dari Kursi Wapres Ketimbang Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Foto:Tangkapan Layar Video IG

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026, Denny menilai pengunduran diri Gibran merupakan langkah yang lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan atau impeachment.

Dalam pernyataannya, Denny mengaku masih melanjutkan gagasannya mengenai pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden. Menurut dia, selain melalui mekanisme pemakzulan yang sebelumnya telah ia tulis dalam artikel "Memecat Gibran" dan "Memecat Gibran (Lagi)", terdapat cara lain yang dinilai lebih mudah.

"Saya lanjutkan masukan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran. Alasan dan cara sudah saya tuliskan dalam 'Memecat Gibran' dan 'Memecat Gibran (Lagi)'. Itu kalau proses pemecatan (impeachment) yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," tulis Denny dikutip dari akun X miliknya @dennyindrayana, Selasa 4 Agustus 2026.

Denny menegaskan, dorongan agar Gibran berhenti dari jabatannya bukan dilandasi persoalan pribadi, melainkan karena alasan yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan bangsa.

"Harus bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri," tulisnya.

Ia juga menyebut langkah korektif terhadap posisi Gibran sebagai sesuatu yang perlu dilakukan.

"Maka, langkah korektif memberhentikan Gibran bukan hanya perlu, tapi keniscayaan," lanjut Denny.

Menurut Denny, terdapat kekhawatiran apabila sewaktu-waktu terjadi kekosongan jabatan presiden. Ia menilai kondisi tersebut akan membuat Gibran otomatis menjadi presiden sesuai ketentuan konstitusi.

"Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," tulisnya.

Dalam unggahan tersebut, Denny juga menguraikan bahwa UUD 1945 mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan jabatan presiden atau wakil presiden menjadi kosong, salah satunya karena mengundurkan diri.

"Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya," tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa istilah "berhenti" dalam ketentuan tersebut berarti mengundurkan diri, sedangkan "diberhentikan" melalui mekanisme pemakzulan.

"Selain karena alasan tutup usia, proses yang tidak terlalu rumit adalah berhenti alias mengundurkan diri," kata Denny.

Pada bagian akhir pernyataannya, Denny juga menyinggung sejumlah pejabat yang menurutnya memilih mundur dari jabatannya dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut budaya mundur mulai menjadi bagian dari etika pejabat negara, seraya menyebut nama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan, mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, serta mantan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Apakah mereka mundur, atau dimundurkan? Apakah mundur sebagai exit strategy dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara yang mungkin terjadi? Sayangnya kita tidak tahu, dan hanya bisa menduga-duga," tulis Denny. *

Berita Terkait