Korban KMP Mutiara Sentosa II Dapat Pendampingan dan Santunan, 229 Penumpang Selamat, 5 Meninggal Dunia
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan hak seluruh korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan Sumenep, Jawa Timur
fin.co.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan hak seluruh korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu 2 Agustu 2026.
Menurut Dudy, pemerintah tidak hanya fokus pada proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga memastikan para penumpang beserta keluarganya memperoleh pelayanan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
"Selain terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh penumpang dan keluarga memperoleh layanan serta pendampingan yang dibutuhkan," kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Berdasarkan data sementara Kementerian Perhubungan hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 korban telah berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sementara lima korban meninggal dunia.
Baca Juga
Menhub kembali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih.
"Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih," ujarnya.
Ia menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta instansi terkait lainnya agar penanganan korban berlangsung cepat dan terpadu.
Dudy mengatakan pemerintah juga memastikan setiap penumpang mendapatkan penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, layanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Perhubungan mengawasi agar operator kapal beserta pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban.
Hak-hak tersebut meliputi penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga, hingga penyelesaian santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan.
Baca Juga
"Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya," ujar Menhub.
Kementerian Perhubungan juga memastikan proses pendataan identitas korban serta pencocokan manifes dilakukan secara teliti agar informasi yang diterima keluarga tetap akurat. Seluruh perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.
Di sisi lain, operator kapal diminta bersikap kooperatif selama proses penanganan berlangsung dengan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga, termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan.
"Hingga membantu proses administrasi, serta memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. Kementerian Perhubungan menyatakan akan terus mendukung proses tersebut hingga seluruh penanganan dinyatakan selesai.