Viral Video "Yank Wes Yank" Hebohkan Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Video itu diduga melibatkan sepasang remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Potongan video, tangkapan layar, hingga berbagai narasi terkait "Yank Wes Yank" pun menyebar luas dan memenuhi lini masa media sosial.
fin.co.id - Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan dengan viralnya video yang dikenal dengan sebutan "Yank Wes Yank". Kata kunci tersebut menjadi salah satu pencarian populer di TikTok dan platform media sosial lainnya, memicu rasa penasaran banyak warganet.
Video itu diduga melibatkan sepasang remaja yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Potongan video, tangkapan layar, hingga berbagai narasi terkait "Yank Wes Yank" pun menyebar luas dan memenuhi lini masa media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya terdapat enam potongan video dengan durasi berbeda, mulai sekitar 21 detik hingga 8 menit 53 detik. Fenomena tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform digital.
Di tengah viralnya video tersebut, perkara ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Peristiwa yang terekam dalam video diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum meningkatkan status perkara.
Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak," tegas Lanang Teguh Pambudi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan rekaman video yang beredar. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Di tengah ramainya perbincangan publik, salah seorang terduga pemeran pria berinisial MD sempat mengunggah video klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," kata MD dalam rekaman yang beredar.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video maupun identitas para pihak yang terlibat.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional serta tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," imbau kapolresta.
Polresta Banyuwangi juga mengingatkan bahwa penyebaran materi pornografi yang melibatkan anak tidak hanya berdampak terhadap kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. *