Hukum dan Kriminal

Sebar Hoaks Ajakan Demo 17 Agustus, Perempuan Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Sebar Hoaks Ajakan Demo 17 Agustus, Perempuan Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
Ilustrasi penangkapan pelaku atau tersangka (net)

fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Perempuan yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu diamankan setelah polisi menelusuri unggahan di media sosial yang diduga berisi informasi hoaks.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya.

Saat melakukan pemantauan di ruang digital, petugas menemukan sebuah unggahan yang dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Polisi Telusuri Jejak Digital hingga ke Ciamis

Dari hasil penyelidikan digital, polisi berhasil mengidentifikasi akun yang diduga mengunggah konten tersebut. Penelusuran kemudian mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," ujar Bagoes.

Polisi Sita Ponsel dan Akun Media Sosial

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam penyebaran informasi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Berita Terkait