Nasional

Biar Kapok dan Malu! Gubernur DKI Ancam Umumkan Identitas Pelaku Pembuang Sampah Ilegal ke Publik

Pramono Anung akan mengumumkan pelaku pembuangan sampah ilegal ke publik sebagai efek jera. Tiga pelaku sudah dijatuhi sanksi.

Biar Kapok dan Malu! Gubernur DKI Ancam Umumkan Identitas Pelaku Pembuang Sampah Ilegal ke Publik
Pramono Anung akan mengumumkan pelaku pembuangan sampah ilegal ke publik.

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mengumumkan identitas para pelaku kepada publik agar memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pelaku Diduga Kelola Sampah dari Hotel, Restoran, dan Kafe

Pramono menjelaskan praktik pembuangan sampah ilegal dilakukan oleh pihak swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, kemudian menumpuknya di lokasi yang tidak semestinya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh kembali terjadi. Ia meyakini pengumuman identitas pelaku akan membuat para pengguna jasa berpikir ulang untuk tetap bekerja sama dengan mereka.

"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali," ujarnya.

Kasus Pembuangan Sampah Ilegal Terungkap di Kramat Jati

Sebelumnya, petugas menemukan praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada seluruh pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Pelaku Dijatuhi Sanksi Administratif

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, bertugas menjaga lahan dan mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa bangunan dari pihak lain yang menggunakan kendaraan pikap.

Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain, yakni Tri Joko dan Habib.

Berita Terkait