Dukung Aksesi OECD, KemenHAM Rancang Pepres Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM!
KemenHAM) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM
fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat penerapan prinsip hak asasi manusia di sektor industri sekaligus memenuhi persyaratan utama proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menjelaskan bahwa penerbitan Perpres dipilih sebagai payung hukum lantaran sifatnya yang lebih responsif, efektif, serta dapat langsung dieksekusi di lapangan.
"Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD," kata Mugiyanto di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Gantikan Stranas Lama dengan Mekanisme Human Rights Due Diligence
Baca Juga
Rancangan Perpres ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang masa berlakunya telah usai.
Dalam regulasi teranyar ini, pemerintah mengedepankan mekanisme uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) yang menitikberatkan pada pencegahan risiko. Penilaian kepatuhan nantinya dijalankan secara transparan, berbasis bukti, objektif, dan akuntabel demi membina para pelaku usaha secara berkelanjutan.
Tuai Apresiasi PBB dan Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Upaya progresif Indonesia ini mendapat sambutan hangat dari Perwakilan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi besar menjadi percontohan (benchmark) praktik bisnis berperspektif HAM di kawasan Asia-Pasifik.
Guna memastikan aturan dapat diimplementasikan secara optimal, KemenHAM menjamin penyusunan Perpres dilakukan secara inklusif dan partisipatif.
Proses perumusan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari:
Baca Juga
- Kementerian dan Lembaga terkait
- Pelaku usaha dan asosiasi dunia industri
- Organisasi masyarakat sipil (NGO)
- Mitra lembaga internasional