Geger Wacana Pilkada Tanpa Wakil: Usulan Ekstrem yang Mulai Menggoyang DPR!
Wacana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil mendadak jadi sorotan hangat di DPR RI. Ide ini sangat menarik dan simpatik untuk ditelaah lebih jauh oleh lintas fraksi.
fin.co.id - Wacana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil mendadak jadi sorotan hangat di DPR RI. Ide ini sangat menarik dan simpatik untuk ditelaah lebih jauh oleh lintas fraksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.Kendati demikian, Saleh menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait dampak positif dan negatifnya sebelum diterapkan. Partisipasi serta masukan dari masyarakat luas juga dinilai krusial sebagai bahan pertimbangan.
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Poin-Poin Penting Evaluasi Sistem Pilkada
Baca Juga
- Mekanisme Pengganti: Pembuat regulasi wajib merumuskan skema yang jelas jika kepala daerah berhalangan tetap, misalnya lewat pemungutan suara di DPRD atau keterlibatan partai politik.
- Redefinisikan Peran Wakil: Perlunya penataan ulang kewenangan wakil kepala daerah agar tak sekadar jadi pajangan atau memicu disharmoni kepemimpinan.
"Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani," kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Saleh menegaskan komitmen PAN untuk selalu bersinergi dalam menyempurnakan kualitas demokrasi dan siap mematuhi segala regulasi yang berlaku.
Awal Mula Pengusulan
Gagasan ini pertama kali dilemparkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Kemendagri serta jajaran pemerintah daerah pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menilai selama ini figur wakil kerap hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara.
Baca Juga
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.