Bahas Pernyataan Prabowo Soal Nuklir Iran di Medsos, 2 Orang Ditangkap Polda Jabar
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten di media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto
fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten di media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Selain unggahan tersebut, polisi juga menindak komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026, ini di tanggal 4 Agustus pelapornya ada FSS. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan," kata Hendra, Kamis 6 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Hendra mengungkapkan, AYP diduga menjadi pihak yang mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan. Unggahan tersebut membahas isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran dan kemudian memunculkan sejumlah komentar yang diduga berisi ajakan melakukan tindak pidana.
"Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial ini ada Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujarnya.
Menurut Hendra, konten itu diunggah pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan tanggapan Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
"Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran," katanya.
Selain unggahan utama, penyidik juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di bawah postingan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, "Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,".
Hendra menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga pengguna media sosial yang memberikan komentar berisi hasutan.
Baca Juga
"Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.