Instruksi Kepala BGN: Ompreng MBG Wajib Diberi Label Batas Waktu, Bakal Ampuh Cegah Keracunan?
BGN mewajibkan label batas waktu konsumsi pada ompreng MBG dan memperketat SOP usai dugaan keracunan di Bogor.
fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas kasus dugaan keracunan yang masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk peristiwa terbaru di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan itu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Menurutnya, BGN masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah kasus di Bogor benar-benar disebabkan oleh makanan dalam Program MBG.
BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG
Sudaryono menjelaskan BGN akan memperketat standar operasional mulai dari waktu memasak, makanan matang, hingga batas maksimal makanan dikonsumsi. Setiap ompreng nantinya wajib dilengkapi label yang mencantumkan batas waktu konsumsi.
Baca Juga
"Kemarin atau tadi malam itu di Bogor. Itu kita lagi cek apakah keracunan karena MBG atau tidaknya belum ada keterangan. Jadi, nanti kami akan mengetatkan standar operasional prosedur jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah makan. Nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono.
Ia menegaskan BGN terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengawal pelaksanaan Program MBG. Langkah tersebut dilakukan agar program prioritas pemerintah dapat menerapkan nol toleransi terhadap kejadian fatal akibat dugaan keracunan makanan.
Dapur MBG Wajib Lengkapi Sertifikat Higiene dan Sanitasi
Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi, tetapi belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Karena itu, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota, dan saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi apabila diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," ujar dia.
Baca Juga
Menurut Sudaryono, SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan syarat utama yang harus dipenuhi setiap dapur MBG agar dapat terus beroperasi.
BGN Siap Tutup Permanen Dapur MBG yang Tak Layak
Sudaryono menegaskan dapur MBG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi akan dikenai sanksi tegas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dapur tidak layak, BGN akan memberikan nilai nol dan menghentikan operasionalnya secara permanen.
"Jadi, mau sebagus apapun, kalau ternyata secara higienitas dan sanitasinya itu tidak layak, maka harus di-suspend permanen. Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis yang kemungkinan akan kami umumkan, berapa yang pasti kami tutup permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ucap Sudaryono.
Ia menekankan keselamatan para penerima manfaat MBG menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap dapur wajib memenuhi persyaratan SLHS agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan generasi masa depan Indonesia.