Megapolitan

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp10 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total bobot mencapai 132,07 kilogram sepanjang periode Juli 2026.

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp10 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total bobot mencapai 132,07 kilogram sepanjang periode Juli 2026.

fin.co.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total bobot mencapai 132,07 kilogram sepanjang periode Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tiga orang bandar—satu di antaranya seorang perempuan—berhasil diringkus, sementara dua orang lainnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung membeberkan para tersangka mengemban peran yang terstruktur. Mulai dari penerima, kata dia, penjemput, hingga kurir lapangan yang dikendalikan oleh aktor intelektual yang saat ini tengah diburu petugas.

“Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kronologi Pengungkapan 3 Kasus Besar

Pengungkapan pertama bergulir pada 16 Juli 2026 di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Petugas menciduk dua lelaki berinisial WSW (36) dan RM (22) beserta barang bukti 81 bungkus ganja seberat 80 kilogram bruto, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor.

Operasi kedua berlanjut ke kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di mana polisi menangkap seorang wanita berinisial SS (30). Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 gulungan plastik berisi ganja seberat 22,266 kilogram bruto dan satu unit ponsel.

Adapun pada kasus ketiga, pihak kepolisian berhasil mencegat pengiriman 30 paket ganja seberat 29,8 kilogram bruto yang hendak didistribusikan ke wilayah Tangerang usai menindaklanjuti laporan dari warga.

Menurut Reynold, keberhasilan penyitaan barang haram dalam jumlah fantastis ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat terlarang.

“Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan,” tuturnya.

Jaringan Pasokan Asal Aceh Senilai Rp10 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ganja dalam tiga pengungkapan ini dipasok oleh jaringan asal Aceh dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp10 miliar dan menyasar wilayah Jawa Barat serta Jawa Tengah.

“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” ujar Wisnu di lokasi yang sama.

Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Saat ini polisi masih terus melacak keberadaan dua pengendali jaringan yang berstatus DPO.

Cahyono/Disway

Berita Terkait