Nasional

Sering Dianggap 'Kasta Kedua'? Kementerian HAM Buka Suara Soal Layanan Pasien BPJS!

Kementerian HAM melayangkan desakan keras agar fasilitas dan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbebas dari tindakan diskriminatif serta senantiasa menghormati martabat pasien sebagai wujud pemenuhan hak dasar warga negara.

Sering Dianggap 'Kasta Kedua'? Kementerian HAM Buka Suara Soal Layanan Pasien BPJS!
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan.

fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) melayangkan desakan keras agar fasilitas dan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbebas dari tindakan diskriminatif serta senantiasa menghormati martabat pasien sebagai wujud pemenuhan hak dasar warga negara.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa perbedaan status jaminan kesehatan sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk membeda-bedakan mutu pelayanan maupun perlakuan para tenaga medis di lapangan.

"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sikap tegas Kementerian HAM ini mencuat sebagai respons atas mencuranya pemberitaan mengenai minimnya empati terhadap pengguna BPJS serta rumitnya antrean di berbagai faskes, salah satunya insiden yang sempat menyita perhatian publik di RSUD Samarinda.

Munafrizal membeberkan, pihak Kementerian HAM telah merilis Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh instansi kesehatan menerapkan standar pelayanan yang berperspektif HAM.

Surat edaran tersebut memuat empat pilar utama yang wajib dipatuhi seluruh penyedia layanan kesehatan, yakni kesiapan ketersediaan fasilitas, kemudahan akses tanpa sekat diskriminasi, penghormatan atas martabat pasien, serta jaminan mutu layanan yang disokong oleh tenaga medis profesional dan beretika.

Ia pun mendorong pihak Kementerian Kesehatan bersama manajemen rumah sakit untuk menggelar investigasi secara terbuka atas indikasi pelanggaran yang ada, melakukan pembenahan sistemik, hingga memberikan sanksi administratif maupun edukatif bilamana terbukti ada pelanggaran hak pasien.

Bukan cuma itu, Dirjen HAM turut menggarisbawahi krusialnya mengoptimalkan saluran pengaduan masyarakat agar setiap laporan ketidakadilan dapat direspons secara kilat dan transparan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," ujar Munafrizal.

Dia menegaskan, Kementerian HAM akan terus mengawal keterlaksanaan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tersebut sambil menjalin sinergi erat dengan kementerian, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait demi menciptakan transformasi kesehatan nasional yang adil, inklusif, dan ramah HAM.

Berita Terkait