Nasional

87 Persen Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Akibat Menerobos

Data kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2026 menunjukkan masih tingginya risiko akibat ketidakdisiplinan pengguna jalan.

87 Persen Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Akibat Menerobos
Foto perlintasan sebidang Ampera, di dekat stasiun Bekasi Timur - dok. Sigit FIN -

fin.co.id - Data kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2026 menunjukkan masih tingginya risiko akibat ketidakdisiplinan pengguna jalan. Dari total 151 kejadian yang tercatat, sekitar 87 persen di antaranya berkaitan dengan tindakan pengguna jalan yang menerobos atau tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Kondisi tersebut menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk terus memperkuat pengamanan di titik-titik perlintasan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Anne dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dari 151 kecelakaan yang terjadi, sebanyak 84 kejadian atau 56 persen berlangsung di perlintasan tanpa pintu. Sementara 67 kejadian lainnya atau 44 persen terjadi di perlintasan yang telah dilengkapi pintu.

Insiden tersebut melibatkan 152 kendaraan, dengan rincian 90 sepeda motor dan 62 mobil.

Dampaknya pun cukup serius. Sebanyak 131 orang menjadi korban, terdiri dari 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 lainnya mengalami luka ringan.

Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan petugas penjaga lintasan, palang pintu, rambu, maupun sistem peringatan belum cukup apabila tidak dibarengi kepatuhan pengguna jalan.

Secara hukum, kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi diwajibkan berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain yang menunjukkan kereta akan melintas.

Menjelang akhir pekan, KAI kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalur kereta api.

Pengguna jalan disarankan memperlambat kendaraan ketika mendekati perlintasan, memperhatikan rambu dan instruksi petugas, serta berhenti ketika mendapatkan tanda peringatan.

Sebelum melintas, pengguna jalan juga diminta melihat ke kanan dan kiri serta memastikan kondisi sekitar benar-benar aman.

“PJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya,” tutup Anne.

Berita Terkait