Gus Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengalihan serta penetapan pembagian kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
fin.co.id - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengalihan serta penetapan pembagian kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara hingga Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Perkara tersebut tercantum dalam surat dakwaan KPK Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama," sebut jaksa, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pembagian Kuota Haji Dipersoalkan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut menetapkan pembagian tambahan kuota haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen bagi haji khusus.
Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan kuota jemaah haji khusus paling banyak 8 persen dari keseluruhan kuota haji Indonesia.
Persoalan juga ditemukan dalam mekanisme pengisian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024. Yaqut bersama pihak lain didakwa mengakomodasi jemaah yang belum memiliki masa tunggu atau T0 maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu atau Tx melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.
Jaksa menduga rangkaian kebijakan tersebut memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,2 miliar.
Libatkan Sejumlah Pihak
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dalam perkara itu, Gus Alex disebut memperoleh keuntungan sebesar USD5,23 juta dan Rp330 juta. Selain itu, sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pengurus asosiasi, termasuk Kesthuri dan Maktour, juga disebut terlibat dalam rangkaian perkara.
Sebanyak 313 PIHK turut disebut memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp478,17 miliar.
Selain dugaan korupsi terkait pembagian kuota, Yaqut juga didakwa menyiapkan dana sebesar USD1 juta melalui staf khususnya. Uang tersebut disebut ditujukan untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pada 2024.
Yaqut Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan untuk menguji dakwaan jaksa dan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.
Fajar Ilman/Disway