Megapolitan

Pramono Geram, Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Nagrak Bakal Diviralkan?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas menyikapi praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Pramono Geram, Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Nagrak Bakal Diviralkan?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengingatkan petugas PPSU agar tidak memalsukan laporan penyelesaian aduan warga di aplikasi JAKI dengan menggunakan gambar hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI. Foto: Cahyono

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas menyikapi praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia bahkan meminta pihak yang terlibat diumumkan kepada publik sebagai bentuk efek jera.

Pramono menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik," ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selain membuka identitas pelaku, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Perhatian Pemprov DKI tertuju pada timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menegaskan tempat pembuangan sampah tersebut bukan dikelola oleh DLH DKI Jakarta. Menurut laporan yang diterimanya, lokasi itu dikelola pihak swasta dan tidak memiliki kaitan dengan Pemprov DKI.

"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya.

Sampah yang menumpuk di lokasi tersebut diduga mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pengelola swasta disebut menerima bayaran dari pelanggan untuk mengangkut sampah, tetapi justru membuangnya secara ilegal di kawasan Nagrak.

Lokasi tersebut juga berada di atas lahan yang hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan.

Pemprov DKI menyebut kawasan Nagrak pernah digunakan sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi dihentikan sekitar 2015-2016 dan pengelolaan sampah kembali dialihkan ke TPST Bantargebang.

Meski sudah tidak digunakan secara resmi, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berlangsung. Truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar masuk kawasan tersebut, disertai keberadaan lapak liar dan aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah dan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.

Pemprov DKI juga menyiapkan alternatif bagi pemulung dan pemilah sampah yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut. Mereka akan diarahkan mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam penanganan kasus ini, Pemprov DKI turut berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah berkomitmen menutup praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak secara permanen serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Berita Terkait