Nasional

Catat! Kebijakan PJJ Sekolah dan WFH ASN Disdik DKI Berlaku 18 Agustus 2026

Sekolah di Jakarta boleh menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026. Simak aturan PJJ dan WFH ASN Disdik DKI.

Catat! Kebijakan PJJ Sekolah dan WFH ASN Disdik DKI Berlaku 18 Agustus 2026
Sekolah di Jakarta boleh menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Sekolah negeri dan swasta di Jakarta mendapat kelonggaran untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026. Pada saat yang sama, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapat fleksibilitas bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko, membenarkan adanya aturan tersebut pada 17 Agustus 2026.

"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II.

Aturan PJJ dan fleksibilitas kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Surat edaran itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel sekaligus pembelajaran jarak jauh di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, seperti apa aturan PJJ sekolah Jakarta dan sistem kerja fleksibel bagi ASN Disdik DKI?

Aturan PJJ di Sekolah Jakarta

Secara garis besar, aturan PJJ pada 18 Agustus 2026 memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran. Berikut poin utamanya:

  • Kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK di Jakarta diperbolehkan melaksanakan PJJ pada 18 Agustus 2026
  • Sekolah wajib melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran
  • Sekolah harus menjamin rencana pembelajaran tetap tercapai
  • Sekolah wajib berkoordinasi dengan orang tua siswa

Jadi, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban sekolah untuk menjalankan proses pendidikan. Sekolah tetap perlu memastikan siswa mendapatkan pembelajaran sesuai rencana.

Aturan ASN Disdik DKI Jakarta

ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga mendapat kelonggaran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 18 Agustus 2026. Namun, kebijakan ini memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Berikut aturan ASN Disdik DKI Jakarta:

  • ASN di lingkungan Disdik DKI Jakarta dapat menjalankan WFH paling banyak 50% dari total pegawai dalam setiap unit kerja.
  • Pegawai yang menjalankan WFH tetap harus melakukan presensi secara daring.
  • ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi daring pada pagi dan sore hari.
  • Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan publik yang membutuhkan pelayanan secara langsung atau tatap muka.
  • Pegawai yang bertugas pada unit operasional 24 jam juga tidak termasuk dalam skema WFH.

Dengan aturan tersebut, sekolah dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki pola kerja yang lebih fleksibel pada 18 Agustus 2026. Namun, fleksibilitas tersebut tetap berjalan dengan sejumlah kewajiban agar pembelajaran dan pelayanan tetap terjaga.

Berita Terkait