Ekonomi

Naik Rp18.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Harga emas Antam hari ini naik Rp18.000 menjadi Rp2.695.000 per gram. Simak daftar harga, buyback, dan ketentuan pajaknya.

Naik Rp18.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Harga emas Antam hari ini naik Rp18.000 menjadi Rp2.695.000 per gram. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali naik. Harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, 18 Agustus 2026 melonjak Rp18.000 per gram menjadi Rp2.695.000. Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.677.000 per gram.

Bukan hanya harga jual yang bergerak naik. Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut menguat. Kini, harga buyback berada di angka Rp2.555.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Selain ukuran 1 gram, Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Harga tersebut berbeda sesuai dengan ukuran emas yang dibeli.

Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercantum dalam informasi tersebut:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.397.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.695.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.330.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.970.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.250.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.445.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp65.987.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp131.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp263.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp659.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.317.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.635.600.000

Dengan pilihan tersebut, pembeli bisa menyesuaikan ukuran emas dengan kebutuhan dan dana yang tersedia.

Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga emas, pembeli juga perlu menghitung komponen pajak dalam transaksi. Antam mengenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi untuk pembelian emas.

Artinya, harga dasar yang tertera belum menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan ketika pembeli menghitung nilai transaksi. Pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan biaya pembelian emas Antam.

Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah oleh penjual. Antam akan memotong PPh Pasal 22 langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. (ANTARA)

Berita Terkait