Politik . 19/08/2026, 19:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi X DPR RI menyambut positif keputusan pemerintah dan pimpinan DPR RI terkait perubahan skema status kepegawaian guru. Dalam skema tersebut, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru yang selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah di sektor pendidikan.
"Ya, tentu kami bersyukur, ya. Pimpinan DPR bersama pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap kluster guru ini. Jadi, yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS," kata Lalu di DPR RI, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut politikus PKB tersebut, mekanisme seleksi CPNS tetap diperlukan agar guru yang nantinya berstatus PNS memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang dibutuhkan dunia pendidikan.
"Kenapa melalui seleksi CPNS? Karena pemerintah menginginkan, dan tentu kita semua menginginkan, bahwa ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS, tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas," ujarnya.
Proses pengangkatan juga akan mempertimbangkan formasi yang tersedia serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah dan daerah. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian diharapkan tetap berjalan sesuai kebutuhan pendidikan.
Lalu mengatakan Komisi X DPR RI turut mendorong penyelesaian persoalan status guru bersama pimpinan DPR dan pemerintah. Ia menyebut keputusan tersebut menjadi salah satu jawaban atas persoalan mendasar yang selama ini dihadapi sektor pendidikan.
"Ini merupakan perjuangan dari kita semua, perjuangan dari teman-teman Komisi X yang meminta agar persoalan dasar pendidikan yang hari ini salah satunya adalah kluster guru ini bisa teratasi. Alhamdulillah itu sudah terjawab," katanya.
Transisi Dimulai 2027
Lalu berharap para guru yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu ikut menjaga proses perubahan status tersebut agar berlangsung kondusif. Ia menyebut proses transisi direncanakan mulai berjalan pada awal 2027.
"Sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kita di seluruh Tanah Air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu, hari ini untuk sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya, sehingga peralihan atau transisi kluster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027," tuturnya.
Meski persoalan status kepegawaian mulai memperoleh kejelasan, Lalu menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah lain yang harus diperhatikan pemerintah, yakni peningkatan kesejahteraan guru.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI masih membahas kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
"PR kita masih ada: bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru," kata dia.
Lalu optimistis peningkatan kesejahteraan guru dapat dilakukan ketika kondisi fiskal pemerintah semakin membaik. Ia meyakini pemerintah dan DPR dapat kembali mendorong kebijakan tersebut apabila ruang fiskal sudah memungkinkan.
"Kalau ternyata nanti fiskal kita sudah mulai berangsur-angsur pulih, berangsur-angsur baik, maka saya meyakini pemerintah juga akan sepakat bersama kami di DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru," ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian status kepegawaian menjadi tahap awal sebelum pemerintah dan DPR beranjak pada agenda peningkatan kesejahteraan guru.
"Jadi klusternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan," pungkasnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media