Politik

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Anisha Aprilia -

fin.co.id – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan dalam rapat paripurna.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan Komisi III sejauh ini telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Tercatat sudah 35 kali RDPU digelar, disertai tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan pandangan mengenai substansi dan konsep RUU Perampasan Aset melalui masukan tertulis.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah cukup luas. Berbagai pandangan yang diterima juga menunjukkan adanya perbedaan perspektif masyarakat terhadap sejumlah materi dalam RUU tersebut.

Meski demikian, ia menyebut dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Masyarakat pada umumnya mendukung keberadaan regulasi tersebut, tetapi menginginkan agar penyusunannya dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Komisi III DPR RI pun akan melanjutkan seluruh tahapan pembahasan dengan target akhir pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Berita Terkait