Massa Aksi Rusak CCTV di Pejompongan, Pemprov DKI Bakal Tempuh Jalur Hukum!
Pemprov DKI sayangkan perusakan fasilitas umum dan CCTV saat unjuk rasa. Warga diimbau sampaikan aspirasi secara tertib tanpa vandalisme.
fin.co.id - Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis menimbulkan dampak kerugian bagi publik setelah sejumlah pihak tidak bertanggung jawab merusak fasilitas umum dan memutus jaringan beberapa kamera pengawas (CCTV) di wilayah ibu kota pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi.
Menurut dia, fasilitas CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas.
Pentingnya Menjaga Fasilitas Publik dan Menyampaikan Aspirasi Secara Tertib
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri," paparnya.
Dia menambahkan, Jakarta merupakan rumah bersama, sehingga masyarakat ditekankan untuk menjaga fasilitas publik dan saling menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung dengan aman.