Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja yang Diduga Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp5 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu potensi penerimaan pajak hingga Rp5 triliun dari 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.
fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu potensi penerimaan pajak hingga Rp5 triliun dari 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Purbaya mengungkapkan, dari 40 perusahaan yang sudah masuk dalam daftar pemeriksaan, baru satu perusahaan yang diperiksa. Dari pemeriksaan awal tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang selama ini tidak masuk ke negara mencapai Rp4-5 triliun.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Pemerintah kini memperluas pemeriksaan melalui strategi ekstensifikasi perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban pajaknya secara semestinya.
Menurut Purbaya, potensi penerimaan dari satu perusahaan bahkan bisa mencapai Rp1 triliun dalam kurun waktu tiga tahun.
Pajak yang menjadi perhatian mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Khusus sektor impor, Purbaya menilai masih banyak persoalan yang belum ditangani secara optimal. Kondisi tersebut dinilai membuka celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini mulai berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan mulai melakukan penagihan.
Purbaya Soroti Orang Dalam
Tak hanya membidik perusahaan, Purbaya juga mulai mengarah ke internal Kementerian Keuangan.
Menurut dia, fakta bahwa sejumlah perusahaan dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban perpajakan mengindikasikan adanya persoalan di dalam pengawasan.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.
Purbaya bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga berpotensi melakukan penyelewengan dalam proses tersebut.
Jika terbukti melanggar, pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemecatan.
"Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan)," tutur Purbaya. *