Ambang Batas Parlemen Diusulkan 5 persen, PKB Sebut Proporsional dan Relevan
PKB menyebut ambang batas parlemen 5 persen tetap proporsional dan relevan, sekaligus membuka ruang pembahasan dalam RUU Pemilu.
fin.co.id - Perbedaan pandangan mengenai besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan angka 5 persen merupakan pilihan yang sejak awal dinilai proporsional dan relevan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengatakan, angka tersebut tetap memberikan ruang bagi keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Pada saat yang sama, menurut dia, ambang batas itu mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
PT 5 Persen Diprediksi Hasilkan 7-8 Partai
Khozin menyebut penerapan ambang batas parlemen 5 persen secara hitungan di atas kertas diprediksikan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen. Jumlah tersebut, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan kondisi ketika PT 4 persen diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca Juga
Namun, besaran PT tersebut tidak otomatis menentukan partai politik yang akan masuk ke Senayan. Khozin menyebut hasilnya tetap bergantung pada kerja elektoral partai politik peserta pemilu.
"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," katanya.
Partai Politik Punya Pandangan Beragam
Wacana mengenai angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam RUU Pemilu sebelumnya mendapat tanggapan beragam dari sejumlah partai politik.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga
Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun. Ia menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).