Politik

Henri Subiakto: Sidang Gibran di MK Ungkap Politik Kekuasaan yang Selama Ini Tertutup

"Sidang MK jadi pertunjukkan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di semitar elit yang berkuasa," tulis Henri melalui akun X

Henri Subiakto: Sidang Gibran di MK Ungkap Politik Kekuasaan yang Selama Ini Tertutup
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto.

fin.co.id - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Henri menilai perkara tersebut menarik untuk dicermati dari perspektif komunikasi dan sosial-politik, meskipun gugatan itu mendapat sorotan karena terdapat sejumlah persoalan hukum tata negara.

"Gugatan ini banyak dipermasalahkan, bahkan banyak yang menganggap sulit dipenuhi dengan berbagai argumen hukum Tata Negara. Namun sebagai dosen yg juga ngajar komunikasi, peradilan MK kasus Gibran ini sangat menarik. Sidang MK jadi pertunjukkan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di semitar elit yang berkuasa," tulis Henri melalui akun X, Jumat 25 September 2026.

Henri Soroti Peran Lembaga Negara

Henri kemudian menyoroti posisi lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam proses pemilu dan persidangan. Ia menyebut proses di MK tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai gambaran dinamika sosial-politik yang menjadi perhatian publik.

"Lembaga independen seperti KPU, Bawaslu, dan MK seolah bisa masuk dalam skenario permainan poltik yang menghasilkan legitimasi hukum. Kasus ini bukan sekadar mengungkap sengketa administratif, melainkan gambaran dinamika sosial-politik yang selama ini tertutup menjadi terbuka," tulisnya.

Menurut Henri, proses persidangan tersebut membuat publik dapat melihat bagaimana lembaga negara yang secara kelembagaan seharusnya independen dapat dipersepsikan dalam tarik-menarik kepentingan politik.

"Publik jadi melihat bagaimana lembaga-lembaga negara yang seharusnya netral bisa dimaknai sebagai bagian dari “permainan” politik kepentingan dinasti, oligarki, atau konsolidasi kekuasaan," lanjut Henri.

Singgung Tafsir Aturan

Henri juga menyoroti persoalan tafsir terhadap aturan dalam proses pencalonan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa proses persidangan dapat membuka perdebatan mengenai hubungan antara regulasi, tafsir hukum, dan kepentingan politik.

"Sidang MK seolah membenarkan ada realitas tersembunyi menjadi terbuka bahwa aturan bisa “disesuaikan” (melalui tafsir MK atau regulasi teknis KPU) untuk mengakomodasi kepentingan keluarga penguasa," tulisnya.

Ia kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan kritik yang selama ini disampaikan sebagian pengamat dan akademisi mengenai relasi oligarki, dinasti politik, partai, serta lembaga negara.

"Juga membenarkan kritik pengamat dan akademisi yang sering melihat permainan oligarki dan dinasti politik kekuasaan tidak hanya terjadi lewat partai, tetapi juga dilegitimasi lewat lembaga yudikatif dan penyelenggara pemilu," tulis Henri.

Henri: Putusan MK Belum Tentu Memuaskan

Berita Terkait