9 Miliar Kemasan Karton Terbuang Tiap Tahun, Kemenperin Soroti Ancaman Sampah Aseptik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perusahaan memperkuat sistem pengelolaan kemasan kertas karton setelah digunakan konsumen.
fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perusahaan memperkuat sistem pengelolaan kemasan kertas karton setelah digunakan konsumen. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem yang mendukung penerapan extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, penguatan sistem tersebut diperlukan seiring pertumbuhan industri dan meningkatnya kebutuhan pengembangan ekosistem pengelolaan kemasan, terutama kemasan aseptik berbasis kertas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Used Beverage Carton (UBC), yakni limbah kemasan karton bekas makanan atau minuman aseptik seperti kotak susu, jus, maupun teh. Menurutnya, sistem pengelolaan UBC di Indonesia masih membutuhkan penguatan.
"Maka itu, kami mendorong perusahaan menerapkan EPR dan mengapresiasi bagi yang sudah memulai sebagai upaya membangun ekosistem ini,” ujar Merrijantij Punguan Pintaria dilansir dari Antara, Sabtu, 26 September 2026.
Baca Juga
Kebutuhan terhadap kemasan aseptik di Indonesia juga berpotensi terus meningkat seiring pertumbuhan kelas menengah dan kebutuhan distribusi susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini, penggunaan kemasan aseptik berbahan kertas karton di Indonesia disebut telah mencapai lebih dari 9 miliar kemasan per tahun atau setara sekitar 45 ribu hingga 50 ribu ton.
Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Rifky Ilhami mengatakan penerapan EPR bagi produsen makanan dan minuman telah berjalan. Namun, mekanisme tersebut belum secara khusus mencakup produsen kemasan.
“Regulasi terkait sudah diterapkan, namun pengawasan dan pelaksanaannya perlu terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak. Untuk packaging producer, penerapan EPR saat ini baru berlaku pada produsen makanan dan minuman, belum pada produsen kemasannya," ujar dia.
Ia menjelaskan, pengelolaan kemasan pascakonsumsi membutuhkan rangkaian proses yang saling terhubung, mulai dari collection, sorting, transportation, processing, hingga recycling.
"Keterhubungan antar-tahapan menjadi penting agar kemasan yang telah dikumpulkan dapat masuk ke proses pengolahan dan memiliki jalur pemanfaatan selanjutnya," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Operation Manager Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO) Diana Sulaiman mengatakan organisasi tersebut membantu perusahaan food and beverage dan para anggotanya dalam menjalankan EPR, termasuk melalui pelaporan hasil pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“IPRO berperan dalam memfasilitasi perusahaan food and beverage dan anggota kami untuk melakukan penerapan EPR, termasuk dalam pelaporan hasil pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Diana Sulaiman.
Menurut Diana, penerapan EPR di lapangan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Sistem pendukung juga harus tersedia, mulai dari collection point, pemilahan, pengangkutan, kapasitas pengolahan, hingga keberadaan offtaker.
"Dengan adanya mekanisme tersebut, perusahaan dapat menjalankan dan mendokumentasikan upaya pengelolaan kemasan pasca-konsumsi secara lebih terukur," katanya.
Direktur PT Lami Packaging Indonesia Hongbiao Li mengatakan pihaknya telah menjalankan program pengelolaan sampah kemasan aseptik berbahan kertas karton di Kabupaten Serang. Program tersebut melibatkan 20 sekolah di Kecamatan Cikande untuk mengumpulkan kemasan pascakonsumsi.