Tembus 53 Ribu, Ini Daftar 5 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia
PHK tembus 53.490 pekerja hingga Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, mencapai 10.880 pekerja.
fin.co.id - Jumlah pekerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus bertambah. Hingga Agustus 2026, tercatat 53.490 pekerja melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data tersebut tercatat dalam situs Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka PHK ini menunjukkan adanya tambahan 9.685 pekerja dibandingkan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak
Sebaran laporan PHK hingga Agustus 2026 menunjukkan sejumlah provinsi mencatat angka yang cukup tinggi.
Berikut lima provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan PHK terbanyak melalui sistem JKP:
Baca Juga
- Jawa Barat: 10.880 pekerja
- Banten: 6.303 pekerja
- Jawa Timur: 5.400 pekerja
- Jawa Tengah: 4.769 pekerja
- DKI Jakarta: 3.900 pekerja
Dari daftar tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi hingga Agustus 2026.
Provinsi tersebut mencatat sebanyak 10.880 pekerja yang melaporkan terkena PHK. Jika dibandingkan dengan total laporan PHK secara nasional yang mencapai 53.490 pekerja, angka Jawa Barat mencapai sekitar 20,34%.
Data PHK Masih Bisa Bertambah
Meski jumlah laporan PHK sudah mencapai 53.490 pekerja hingga Agustus 2026, Kemnaker menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis.
Baca Juga
Penyebabnya, pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim melalui sistem JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data dalam enam bulan terakhir masih dapat mengalami pembaruan.
Tidak Semua Kasus Berakhir Masuk Data PHK Kemnaker
Ada pula sejumlah kondisi yang tidak masuk dalam perhitungan data PHK Kemnaker.
Pekerja yang keluar dari pekerjaan karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam jumlah tersebut.
Dengan kata lain, angka 53.490 pekerja merujuk pada pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP sesuai cakupan data yang dicatat Kemnaker.