Hukum dan Kriminal

13 Bangunan Lapas Cibinong Belum Jelas Sumber Dananya, Dirjen PAS Buka Suara Kamis

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami asal-usul dana pembangunan 13 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

13 Bangunan Lapas Cibinong Belum Jelas Sumber Dananya, Dirjen PAS Buka Suara Kamis
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami asal-usul dana pembangunan 13 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut diketahui belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap keberadaan dan status bangunan itu masih berjalan. Karena proses tersebut belum rampung, Mashudi belum dapat memastikan apakah pembangunan 13 bangunan tersebut menggunakan sumber dana tertentu maupun bagaimana mekanisme pembangunannya.

"Belum. Nanti kita sampaikan pada hari Kamis," kata Mashudi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Mashudi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Kita enggak bisa mengambil kesimpulan. Sekarang lagi berjalan," ujarnya.

Termasuk ketika ditanya mengenai dugaan bahwa 13 bangunan tersebut dibangun melalui mekanisme swakelola, Mashudi meminta agar informasi tersebut menunggu hasil pemeriksaan.

"Tadi kita sampaikan, pemeriksaan lagi berjalan. Kita enggak bisa ambil kesimpulan, kalau kesimpulan kita salah nanti," jelas dia.

Ia juga belum memastikan sumber dana yang digunakan untuk membangun seluruh bangunan tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai sumber pendanaan, status aset, serta mekanisme pembangunan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Di tengah proses pendalaman tersebut, Mashudi memastikan pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran terkait untuk membongkar bangunan yang diketahui tidak memenuhi ketentuan.

Instruksi itu, kata dia, telah disampaikan kepada seluruh jajaran pada Kamis pekan lalu.

"Kalau itu bukan bangunan dari APBN, kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya dibongkar," tutur Mashudi.

Sebelumnya, Mashudi mengungkapkan terdapat 13 bangunan rumah dinas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang belum masuk dalam pencatatan BMN.

Bangunan-bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung. Pemerintah kini masih melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status kepemilikan aset, serta pemanfaatan bangunan.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ujar Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Mashudi juga menjelaskan bahwa di kawasan tersebut terdapat 16 unit bangunan yang digunakan sebagai mes pegawai. Namun, hanya tiga unit yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Berita Terkait