Hukum dan Kriminal

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Belum Tercatat BMN, Dirjenpas: Akan Dibongkar

Dirjenpas Kemenimipas mengungkap 13 dari 16 bangunan mes pegawai di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem barang milik negara.

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Belum Tercatat BMN, Dirjenpas: Akan Dibongkar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.

fin.co.id - Dirjenpas Kemenimipas mengungkap 13 dari 16 bangunan mes pegawai di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem barang milik negara. Pemerintah kini mendalami status aset tersebut dan memastikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas) Irjen Mashudi mengatakan pendalaman mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ujar Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Mashudi menjelaskan, terdapat 16 unit bangunan yang selama ini dimanfaatkan sebagai mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Namun, hanya tiga unit yang sudah masuk dalam pencatatan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

"Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung," katanya.

Bangunan Tak Sesuai Ketentuan Akan Dibongkar

Setelah rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi memastikan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang keberadaannya tidak sesuai aturan.

Menurutnya, jajaran pemasyarakatan telah mendapat instruksi untuk membongkar bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

"Ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin, sudah hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, yang tidak sesuai dengan ketentuan ya kan, agar semuanya dibongkar," tegasnya.

Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas menyerupai hunian pribadi.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengetahui kondisi serta pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses pemeriksaan, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang ditemukan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi, Sabtu, 26 September 2026.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Berita Terkait