Hukum dan Kriminal

DPR Minta Kalapas Cibinong dan Kanwil Dicopot, Dinilai Coreng Komisi XIII

Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

DPR Minta Kalapas Cibinong dan Kanwil Dicopot, Dinilai Coreng Komisi XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz.

fin.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia mengusulkan pencopotan Kalapas, Kepala Kanwil terkait, hingga pihak lain yang dinilai bertanggung jawab, bukan sekadar penonaktifan.

Menurutnya, masalah yang muncul di Lapas Cibinong turut berdampak pada citra Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Pertama sekali, Pak, mencoreng nama baik anggota DPR RI Komisi XIII. Kami kemitraan dari imigrasi, dari Imipas. Tidak ada fungsi kami sebagai pengawasan," kata Arisal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Lapas Cibinong.

Arisal juga menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi XIII.

"Maaf Pak Dirjen, ya. Saya menjalankan fungsi saya di sini. Saya berhak berbicara. Saya berhak memberikan apa yang terjadi yang sebenarnya," ujarnya.

Politikus PAN ini juga mempertanyakan pengawasan terhadap pimpinan lapas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Arisal, jajaran pimpinan pemasyarakatan tidak semestinya membiarkan kepala lapas menjalankan pengelolaan lembaga pemasyarakatan tanpa kontrol yang memadai.

"Kalau hanya sebagai lapas ya, membiarkan anak buahnya, Kalapasnya ya, bekerja memimpin lapasnya seenaknya, dengan ujung-ujungnya ini, ini tidak bisa," katanya.

Atas dasar itu, Arisal meminta pimpinan Komisi XIII mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih tegas kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menilai sanksi yang diberikan seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian sementara atau penonaktifan dari jabatan.

"Saya mengusulkan untuk Kanwil, Kalapas, dan yang berkaitan bukan hanya sekadar diberikan sanksi nonaktif. Saya mengusulkan kalau dapat dicopot supaya ada efek jeranya," tegas Arisal.

Arisal menyebut langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk menegaskan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap mitra kerjanya.

"Kenapa? Karena ini adalah harga diri kita sebagai anggota DPR yang tidak mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap kemitraannya," pungkasnya.

Berita Terkait