Nasional . 28/09/2026, 21:44 WIB

Kemenhaj: 400 Ribu Data Haji Invalid, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Angka antrean haji kembali berubah setelah pemerintah menyelesaikan validasi terhadap data jamaah yang terdaftar. Dari total 5,7 juta data jamaah haji, sekitar 400 ribu dinyatakan invalid, sehingga penghitungan masa tunggu secara faktual kini berada pada rata-rata 14 tahun.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperbaiki penghitungan antrean keberangkatan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin, 28 September 2026, seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil.

Masa Tunggu Haji Turun dari 49 Tahun

Setelah proses validasi selesai, Kemenhaj kembali menghitung masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masih berada dalam antrean. Hasil penghitungan tersebut menunjukkan rata-rata masa tunggu jamaah yang berangkat pada tahun ini hanya 14 tahun.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif menjadi rata-rata 26 tahun.

"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.

Presiden Prabowo, menurut Dahnil, meminta Kemenhaj terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah. Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.

Data 5,7 Juta Jamaah Kembali Divalidasi

Validasi dilakukan terhadap 5,7 juta data jamaah haji yang telah terdaftar. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kembali antrean berdasarkan kondisi faktual jamaah.

Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil juga telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun. Namun, pada saat itu masa tunggu secara administratif masih mencapai 26 tahun.

Ia ketika itu mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Dengan hasil validasi tersebut, Kemenhaj memiliki dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual. Sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid dari keseluruhan 5,7 juta data jamaah yang divalidasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com