Nasional . 28/09/2026, 21:04 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Target operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada awal Oktober 2026 mulai memasuki tahap persiapan penempatan manajer. Dari 28.620 calon manajer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi dan pendidikan, lebih dari 85 persen sudah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan.
Konfirmasi kesediaan penempatan masih berlangsung hingga 28 September 2026. Calon manajer yang sudah menyelesaikan proses tersebut nantinya mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi mengatakan, konfirmasi diberikan kepada para calon manajer dalam beberapa hari terakhir. Proses tersebut dilakukan sebelum mereka memasuki tahap penempatan.
“Sebagian lainnya sedang berproses,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, Kemenkop belum menerima informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri, termasuk setelah muncul keluhan mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai domisili.
Namun, Zabadi belum dapat memastikan status calon manajer yang sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan konfirmasi kesediaan penempatan.
“Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak otomatis dinyatakan mengundurkan diri. Pemerintah masih akan membahas langkah berikutnya terkait proses tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 28.620 calon manajer telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum masuk ke tahap penempatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 85 persen telah menyatakan bersedia ditempatkan di lokasi yang ditetapkan.
Selain menyiapkan penempatan manajer, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, koperasi tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval kemudian dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil kajian itu menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara sekaligus proses serah terima bangunan kepada desa.
Setelah proses verifikasi selesai dan bangunan diserahterimakan kepada desa, KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media