Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 15:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi serta pemeriksaan menyeluruh di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah persoalan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas siaran pers Ombudsman RI Nomor 32/LM.24-PW/01.03/IX/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026.
Ditjen Pas sebelumnya telah membentuk tim internal pada Rabu, 23 September 2026, untuk menelusuri berbagai temuan tersebut. Tim itu melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat.
"Pada hari Rabu, 23 September 2026, Ditjen Pas membentuk tim internal yang terdiri dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat untuk turun melakukan investigasi, pemeriksaan, dan peninjauan langsung di lapangan," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.
Pada tahap awal, tim melakukan pengecekan terhadap 13 rumah yang diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan, tiga rumah dinas jabatan, serta tiga rumah singgah Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pemeriksaan juga mencakup dokumen pelaksanaan program asimilasi dan kegiatan kerja luar warga binaan.
Petugas turut meminta keterangan dari dua warga binaan, yakni Ahmad Albani dan Hasan Ji, yang sebelumnya ditemukan Ombudsman berada di kawasan SAE. Selain warga binaan, enam petugas Lapas Cibinong juga diperiksa untuk memperoleh keterangan terkait pelaksanaan program dan kondisi di lapangan.
Mashudi mengatakan pemeriksaan meliputi penggunaan rumah dinas, rumah singgah SAE, administrasi program asimilasi, serta keberadaan warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi. Salah satu warga binaan yang turut diperiksa adalah Ferdy Sambo.
"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ungkapnya.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, Ditjen Pas juga menarik lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
"Untuk pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan, kami menunjuk Pelaksana Harian," kata Mashudi.
Pemeriksaan selanjutnya diperluas dengan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, antara lain Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Ditpamtel, Ditpatnal, serta pengelola BMN Ditjen Pas.
"Hingga perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media