Nasional . 28/09/2026, 13:25 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Pemerintah bersiap melanjutkan program perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan atau desil.
Memasuki penghujung periode pencairan tahap sebelumnya pada Juli—September 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan ragam program reguler tetap berlanjut. Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, bantuan beras sebanyak 30 kilogram, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Mengingat data penerima dapat mengalami pembaruan secara berkala, masyarakat diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan. Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan dapat memanfaatkan kanal resmi Kemensos untuk melakukan pengecekan mandiri sekaligus mengajukan sanggahan jika data dirasa tidak sesuai.
Pemerintah menggunakan indikator desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTSEN untuk menentukan sasaran bantuan. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos reguler, dengan rincian sebagai berikut:
Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi berada di tingkat paling bawah dan menjadi prioritas utama seluruh program bansos pemerintah.
Desil 2 (Miskin): Memiliki penghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan fluktuasi ekonomi.
Desil 3 (Hampir Miskin): Belum tergolong miskin ekstrem, namun sangat mudah jatuh miskin apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masalah kesehatan serius.
Desil 4 (Rentan Miskin): Relatif stabil secara ekonomi, namun masih memiliki risiko dan tetap berhak menerima bansos reguler.
Desil 5 (Menuju Sejahtera): Memiliki peluang untuk mendapat fasilitas PBI JK atau program khusus lainnya.
Desil 6—10 (Menengah ke Atas): Dinilai mampu secara finansial dan tidak masuk dalam sasaran bansos reguler Kemensos.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media