Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 18:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Rapat Komisi XIII DPR RI memanas setelah anggota dewan menyoroti pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas petugas Lapas Cibinong usai pemeriksaan Ombudsman RI. Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sofa, AC, foto, dan barang lainnya karena disebut bukan milik negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif meminta penjelasan langsung dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto mengenai pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas petugas setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Sorotan Yanuar tertuju pada beberapa barang yang sebelumnya terlihat di rumah dinas, tetapi kemudian tidak lagi berada di lokasi. Barang yang dipertanyakan antara lain sofa, AC, foto, dan sejumlah perabot lainnya.
"Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?" tanya Yanuar dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026.
Wisnu kemudian mengakui bahwa perintah pemindahan tersebut berasal darinya. "Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," jawab Wisnu.
Mengenai alasan pemindahan, Wisnu menyebut barang-barang tersebut tidak termasuk barang milik negara. "Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," kata Wisnu.
Yanuar selanjutnya menggali asal-usul barang tersebut dengan menanyakan siapa yang sebelumnya memasukkannya ke rumah dinas. Wisnu menjelaskan barang-barang itu dibawa masuk oleh petugas yang bersangkutan.
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas rumah dinas, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib.
Yanuar kemudian menyinggung masa jabatan Wisnu yang hampir genap tiga tahun. Ia mempertanyakan mengapa persoalan barang-barang tersebut baru ditangani setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
"Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini tiga tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?" ujar Yanuar.
Wisnu menjelaskan, pihaknya tidak pernah masuk ataupun bersilaturahmi ke rumah petugasnya.
Penjelasan tersebut kembali didalami Yanuar. Ia meminta agar Wisnu memberikan keterangan secara terbuka mengenai perubahan kondisi rumah dinas setelah adanya pemeriksaan Ombudsman.
"Jadi Pak Kalapas, Anda mendingan jujur, terbuka di sini, itu mungkin bisa meringankan. Jadi jangan main-main dengan kecerdasan publik, Pak," tegas Yanuar.
Persoalan AC juga menjadi perhatian dalam rapat. Yanuar mempertanyakan alasan AC yang disebut rusak justru dipindahkan dari rumah dinas.
"Jangan bilang AC rusak, kemudian dicopot. Di mana pernah ada rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis," tanya dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media