Nasional . 29/09/2026, 20:04 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah menjadi salah satu arah transformasi birokrasi yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah didorong terus mengembangkan pelayanan publik berbasis digital agar prosesnya semakin cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan transformasi pelayanan publik secara digital perlu terus dilakukan agar layanan pemerintah lebih mudah diakses.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna ini kan sudah jelas bahwa birokrasi pemerintah harus terus melakukan transformasi pelayanan publik secara digital agar lebih mudah diakses," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi SP4N-LAPOR! Kementerian PANRB yang dikutip dari siaran resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan akselerasi pelayanan berbasis elektronik juga mengutamakan kepastian dan kecepatan respons di lapangan.
Menurut Dudung, transformasi digital dalam pelayanan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan percepatan layanan. Keterhubungan layanan digital antaraplikasi juga perlu dibangun sehingga kerumitan dalam sistem birokrasi dapat dipangkas.
Melalui transformasi tersebut, kata Dudung, pemerintah diharapkan dapat makin mendengar dan dekat dengan masalah yang dihadapi warga.
Untuk mendukung arahan Presiden tersebut, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Ombudsman RI, dan KSP menyepakati perpanjangan komitmen kerja sama pengelolaan SP4N-LAPOR!.
SP4N-LAPOR! merupakan sistem berbasis elektronik yang difungsikan sebagai wadah resmi nasional untuk menampung seluruh aspirasi serta pengaduan masyarakat.
Dalam pengelolaannya, pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, pemerintah menargetkan batas maksimal penanganan laporan selama tiga hari kerja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media