Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 22:23 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sebanyak 50 pertanyaan disampaikan penyidik Polda Metro Jaya kepada Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam proses klarifikasi terkait laporan aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa, 29 September 2026 pagi pukul 10.30 WIB hingga menjelang Maghrib.
Budi mengatakan, seluruh proses permintaan keterangan berlangsung lancar dalam situasi yang kondusif. Ia menyampaikan hal tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," kata Budi.
Kehadiran Budi dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menjaga transparansi penegakan hukum.
"Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas," ujarnya.
Budi tidak menjelaskan identitas pelapor maupun detail materi perkara. Ia mengatakan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada di bawah kewenangan pihak penyidik.
Ia juga membantah adanya komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan berlangsung. Menurut Budi, seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara independen dan profesional.
"Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran," kata Budi.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya. Agenda pemeriksaan sempat disesuaikan dengan agenda kerja kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Budi turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas penanganan perkara yang dinilainya profesional, objektif, dan presisi.
Sebelumnya, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Faizal menjelaskan kronologi laporan tersebut bermula ketika dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media