Nasional

Kabar Baik, Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan data dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi faktual antrean haji.

Kabar Baik, Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun
Jamaah Haji

fin.co.id - Masa tunggu keberangkatan haji secara faktual kini berada di angka rata-rata 14 tahun. Angka tersebut diperoleh Kementerian Haji dan Umrah setelah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah yang selama ini tercatat dalam antrean.

Dari proses validasi tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data jamaah yang dinyatakan tidak valid. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk menghitung ulang masa tunggu berdasarkan kondisi jamaah yang benar-benar masuk dalam antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan data dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi faktual antrean haji.

"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 September 2026.

Setelah proses validasi selesai, pemerintah kembali menghitung masa tunggu jamaah berdasarkan data yang telah diperbarui.

"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Masa Tunggu Haji Turun dari 49 Tahun

Dahnil menjelaskan, angka masa tunggu haji sebelumnya sempat mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif tercatat menjadi 26 tahun.

Namun, setelah data jamaah kembali dibersihkan dan divalidasi, masa tunggu berdasarkan kondisi faktual kini berada di kisaran 14 tahun.

"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.

Pemerintah masih akan melakukan pembenahan terkait sistem antrean haji. Presiden Prabowo, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu jamaah.

Selain memperbaiki formula penghitungan, pemerintah akan melanjutkan pembenahan data serta tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut diharapkan membuat informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil juga pernah menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun. Saat itu, masa tunggu secara administratif masih tercatat sekitar 26 tahun.

Dahnil menyebut mayoritas jamaah yang akhirnya berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Dengan ditemukannya sekitar 400 ribu data tidak valid dari total 5,7 juta data yang divalidasi, pemerintah kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penghitungan ulang terhadap antrean keberangkatan haji.

Berita Terkait