Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 18:54 WIB

Kades Nagrak Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 4 Hektare

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi menetapkan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait transaksi jual beli lahan seluas sekitar 4 hektare. Dalam kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain.

Tiga tersangka tersebut masing-masing merupakan seorang staf desa dan dua orang yang berasal dari pihak swasta. Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Bogor untuk mendalami dugaan rekayasa dalam proses transaksi tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dugaan adanya pengondisian sejumlah pihak agar mengaku sebagai pemilik lahan.

“Tersangka ES diduga mengondisikan sejumlah orang untuk mengaku sebagai pemilik tanah, padahal pemilik sebenarnya mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut,” ujarnya, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Anggi, dalam proses transaksi tersebut sempat dilakukan pembayaran uang muka atau DP. Namun, ketika polisi melakukan pengecekan kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa transaksi jual beli tersebut tidak pernah dilakukan oleh mereka.

“Kita menemukan indikasi kuat dokumen palsu, dengan ES diduga mengarahkan pembuatannya dan dua tersangka lainnya memperdaya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Komposisinya terdiri atas seorang kepala desa, satu staf desa, serta dua orang dari pihak swasta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka atas peristiwa tersebut,” pungkasnya

Objek perkara berupa lahan dengan luas kurang lebih 4 hektare yang berada di salah satu wilayah desa di Kabupaten Bogor. Laporan dalam kasus tersebut dibuat oleh sebuah koperasi yang disebut sebagai pihak pembeli.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi korban. Keempat tersangka dijerat menggunakan pasal terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Sandika Fadilah Rusdani/Disway Bogor

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com