Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 07:51 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merespons rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Sitti untuk menguji proses penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.
Selain itu, Kortas Tipidkor juga mempersilakan apabila Sitti maupun pihak kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polri.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).
Meski demikian, Hernowo memastikan rangkaian tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Hal itu mencakup proses penggeledahan, penyitaan hingga penetapan Sitti sebagai tersangka.
Selain menghadapi rencana praperadilan dan laporan ke Propam, Sitti juga telah dikenakan langkah pencegahan ke luar negeri.
Hernowo mengatakan permohonan pencekalan terhadap Bupati Gowa tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Sitti ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri)," jelasnya.
Empat Dugaan Aksi Pemerasan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti dalam perkara tersebut.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang melibatkan pengembang perumahan.
Dugaan kedua berkaitan dengan permintaan dana kepada Indomaret. Sitti disebut meminta uang sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan alasan sebagai dana CSR.
Selanjutnya, dugaan ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan itu disebut menjadi syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media