MK Tolak Permohonan Uji Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Andika Adipura yang menguji ketentuan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian.
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Andika Adipura yang menguji ketentuan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. MK menilai Andika tidak mampu menunjukkan kedudukan hukum atau legal standing yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.
Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 itu diputus dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Perkara tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan tidak menemukan penjelasan maupun bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian potensial yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.
Baca Juga
MK juga menilai Andika belum menjelaskan secara spesifik jabatan atau pekerjaan yang menjadi tujuannya dan memiliki hubungan dengan aturan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.
MK Nilai Kerugian Belum Terbukti
Mahkamah mencatat Andika hanya menjelaskan statusnya sebagai warga negara yang pernah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Namun, hubungan antara pengalaman tersebut dengan potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji dinilai belum dapat dibuktikan.
Selain itu, Andika tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen untuk jabatan tertentu yang akan diikutinya dan secara langsung berkaitan dengan ketentuan yang sedang diuji.
"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Suhartoyo.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Andika tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena itu, permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga
Perkara Berawal dari Seleksi CASN
Sebelumnya, Andika mempersoalkan ketentuan dalam UU Polri yang mengatur pengisian jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri aktif. Ia mendalilkan ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi kesempatan warga sipil untuk mendapatkan jabatan pemerintahan melalui mekanisme kompetisi terbuka.
Dalam sidang pendahuluan pada 9 September 2026, Andika menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti proses seleksi pada 2024.
Kemudian, dalam perbaikan permohonan pada 22 September 2026, Andika memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial. Ia juga menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya.
Dalam dalilnya, pemohon menilai ketentuan tersebut dapat membuka akses bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa mengikuti mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.
Berita Terkait
Supratman Laporkan Digitalisasi Layanan dan 83.960 Posbankum ke Prabowo
Prabowo Bahas Penanganan Narkoba, Libatkan Riset Perguruan Tinggi