Hukum dan Kriminal

Ombudsman: Pria di Lapas Cibinong Itu Jimmy Masrin

Ombudsman RI mengonfirmasi pria bercelana pendek yang terekam dalam video saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.

Ombudsman: Pria di Lapas Cibinong Itu Jimmy Masrin
Tersangka kasus korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Antara

fin.co.id - Ombudsman RI mengonfirmasi pria bercelana pendek yang terekam dalam video saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Identitas tersebut dipastikan berdasarkan keterangan yang diperoleh tim Ombudsman serta dokumentasi yang mereka miliki.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan, timnya juga sempat berhadapan langsung dengan pria yang disebut sebagai Jimmy Masrin tersebut ketika melakukan pemeriksaan di lapas.

"Ya kalau Jimmy, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan. Dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," kata Syafrida kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan pria tersebut menempati fasilitas tertentu di dalam Lapas Cibinong, Syafrida menyebut informasi itu masih perlu dipastikan lebih lanjut.

"Ya sementara dugaannya seperti itu. Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," ujarnya.

Ombudsman sebelumnya melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman mengaku sempat menghadapi kendala karena tidak diperbolehkan memasuki area tertentu di dalam lapas.

Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia menjalani hukuman setelah terseret perkara pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam perkara tersebut, Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Majelis hakim pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman kepada Jimmy berupa pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga dikenai denda Rp250 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar AS dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Newin Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Susy Mira Dewi Sugiarta divonis enam tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Jimmy Masrin bersama dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait