Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 21:20 WIB

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp500 Ribu untuk Pindah Kamar di Rutan Pondok Bambu

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 terhadap warga binaan yang hendak berpindah kamar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Temuan itu terungkap dari keterangan warga binaan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan, informasi mengenai pungutan tersebut disampaikan warga binaan kepada tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan langsung di Rutan Pondok Bambu.

"Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000," kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.

Tak hanya soal perpindahan kamar, Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan untuk penggunaan telepon seluler (HP) di dalam rutan. Berdasarkan keterangan yang diterima tim, warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta agar dapat menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu.

"Dan untuk masuk, bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman turut menemukan persoalan kapasitas hunian yang melebihi kondisi ideal. Beberapa blok, terutama Blok C dan D, disebut mengalami overcrowded, sementara kondisi di Blok A relatif normal.

Ombudsman kemudian meminta pengelola Rutan Pondok Bambu melakukan penataan kembali terhadap penempatan warga binaan. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi hunian dapat lebih teratur.

Masalah fasilitas dasar juga menjadi perhatian tim Ombudsman. Kondisi air di rutan disebut berwarna kuning, sementara sejumlah keran air terkadang tidak dapat digunakan.

Kondisi tersebut membuat ketersediaan air bersih bagi warga binaan menjadi terbatas. Selain itu, petugas Ombudsman menemukan alat pemadam kebakaran yang masa kedaluwarsanya telah berakhir.

Syafrida menjelaskan, sidak di Rutan Pondok Bambu merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.

Pengawasan itu dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyewaan kamar dan praktik pungutan liar di lingkungan lapas maupun rutan. Ombudsman juga mencermati adanya peningkatan laporan masyarakat mengenai pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

"Jadi latar belakangnya pertama adalah beberapa saat yang lalu beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan praktik penyewaan kamar dan pungutan liar di lingkungan Lapas maupun Rutan. Dan kemudian kedua tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan," kata Syafrida.

Menurut Syafrida, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus memastikan keluhan warga binaan dapat ditindaklanjuti. Data yang diperoleh dari lapangan juga akan menjadi bahan dalam mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan di berbagai lapas dan rutan selanjutnya akan digunakan Ombudsman sebagai dasar penyusunan indikator serta saran perbaikan sistem pemasyarakatan secara lebih luas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com