Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 19:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan hingga Rp250 juta terhadap warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler (HP) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida mengatakan, informasi mengenai dugaan pungutan itu disampaikan langsung oleh warga binaan kepada tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan di dalam rutan.
"Untuk masuk, bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.
Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga mencatat sejumlah persoalan terkait kondisi fasilitas di Rutan Pondok Bambu. Salah satunya kondisi air yang disebut berwarna kuning dan keran air yang terkadang tidak dapat digunakan.
Kondisi itu berdampak pada ketersediaan air bersih bagi warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas alat pemadam kebakaran yang masa berlakunya telah habis.
"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas," pungkasnya.
Bagian dari Pengawasan Pemasyarakatan
Syafrida menjelaskan, pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan penyewaan kamar dan pungutan liar di sejumlah lapas maupun rutan. Selain itu, lembaga tersebut mencermati meningkatnya laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
Menurut Syafrida, kegiatan pengawasan ditujukan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi, menindaklanjuti pengaduan warga binaan, serta mengumpulkan data operasional yang dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Pengawasan juga dilakukan untuk mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Ombudsman tidak hanya memeriksa Rutan Pondok Bambu, tetapi juga sejumlah lapas dan rutan lainnya.
Beberapa di antaranya yakni Lapas Perempuan Kelas II B Batam, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, dan Lapas Kelas II A Cibinong.
Syafrida menyebut hasil pengawasan di berbagai lokasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan indikator dan rekomendasi perbaikan sistem pemasyarakatan.
"Karena dari tiga Lapas dan Rutan yang kami kunjungi, kami sudah memiliki indikator untuk saran perbaikan untuk perbaikan sistem pemasyarakatan kita yang akan kami godok lebih lanjut," kata Syafrida.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media