Politik

Pemerintah Belum Bersikap soal Presidential Threshold, Tunggu Usulan DPR

Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait presidential threshold dalam RUU Pemilu sebelum menentukan sikap.

Pemerintah Belum Bersikap soal Presidential Threshold, Tunggu Usulan DPR
Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait presidential threshold.

fin.co.id - Pembahasan mengenai ambang batas presiden atau presidential threshold belum masuk ke tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah masih menunggu usulan DPR sebelum menentukan sikap terkait ketentuan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Supratman menjelaskan, posisi pemerintah saat ini belum sampai pada tahap penyusunan sikap karena RUU Pemilu masih bergulir di DPR. Setelah pembahasan di DPR selesai, pemerintah akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah).

"Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah)," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Supratman, pemerintah belum dapat memberikan sikap mengenai presidential threshold karena ketentuan tersebut berasal dari usulan inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah memilih menunggu usulan tersebut terlebih dahulu.

"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujarnya.

Pemerintah Tunggu Pembahasan RUU Pemilu di DPR

Supratman mengatakan pemerintah akan mengikuti proses pembahasan RUU tentang Pemilu di DPR sesuai dengan kebiasaan pembagian peran dalam penyusunan undang-undang.

"Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah," kata Supratman.

Dia kembali menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai ambang batas presiden. Menurut dia, pembahasan yang saat ini berjalan memang berada pada RUU Pemilu yang menjadi bagian dari usulan DPR.

"Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," pungkasnya.

Muncul Usulan Minimal Dua Partai Politik

Sebelumnya, muncul usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold mensyaratkan dukungan minimal dari dua partai politik (parpol).

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi kemudian menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau Presidential Treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Berita Terkait