Penyidik Jampidsus Kejagung Limpahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus MBG ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026 kepada tim penuntut Kejari Jakpus.
fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka, yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2026.
Enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus adalah:
- DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024-2 Juni 2026.
- SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-Juni 2026.
- LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024-2 Juni 2026.
- LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
- GHS selaku Pihak Swasta.
- AYS selaku Pihak Swasta.
Baca Juga
Anang juga menjelaskan, Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun.
Terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.