Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 23:13 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Yuliana, menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026. Hakim menyatakan penyitaan aset yang dilakukan KPK pada tahap penyidikan telah memenuhi ketentuan secara formal.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," kata Yuliana.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait tindakan KPK dalam perkara tersebut. Salah satunya menyangkut penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Hakim menerangkan penggeledahan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan. Tindakan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta disertai pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," papar Yuliana.
Pertimbangan serupa disampaikan hakim terkait penyitaan. Menurut hakim, penyitaan yang dilakukan KPK dalam tahap penyidikan berpedoman pada Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU No. 20 Tahun 2025 ataupun UU No. 20 Tahun 2001, serta Putusan MK.
Penyitaan tersebut juga dilakukan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara. Selain itu, tindakan tersebut telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK sehingga secara formal dinyatakan sah.
Hakim juga menerangkan bahwa secara formal KPK telah memiliki dua alat bukti sah, yaitu bukti saksi dan juga barang bukti serta bukti surat. Atas dasar itu, tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dinilai telah berlandaskan norma-norma hukum.
Hakim praperadilan menilai alasan yang diajukan Silmy Karim mengenai tidak sahnya penyidikan KPK tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset tersebut mencakup aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA itu diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media