Supratman Laporkan Digitalisasi Layanan dan 83.960 Posbankum ke Prabowo
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah perkembangan di kementeriannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah perkembangan di kementeriannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Dua hal yang dilaporkan antara lain rencana peluncuran layanan digital Kementerian Hukum dan pembentukan 83.960 pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh Indonesia.
Supratman mengatakan digitalisasi akan menjadi bagian dari perubahan layanan di Kementerian Hukum. Melalui sistem tersebut, proses perizinan dan berbagai pelayanan publik di lingkungan kementerian akan dilakukan secara digital.
"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching," kata Supratman usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Meski demikian, Supratman belum memerinci jadwal peluncuran maupun mekanisme teknis yang akan diterapkan dalam sistem digital tersebut.
Baca Juga
Puluhan Ribu Posbankum Terbentuk
Selain transformasi layanan digital, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan posbankum yang kini telah mencapai 83.960 unit. Posbankum tersebut tersebar di desa dan kelurahan di berbagai wilayah Indonesia.
"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," ucap Supratman.
Dari keberadaan posbankum tersebut, tercatat sekitar 16.000 pengaduan atau perkara telah diterima. Supratman menyebut kurang lebih 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice
Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan persoalan tertentu diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak harus berlanjut ke proses peradilan.
Sejumlah persoalan yang ditangani posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perkara-perkara ringan lainnya.
Baca Juga
"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," kata Supratman.
Sekitar 2.000 Perkara Dapat Bantuan Hukum Gratis
Sementara itu, sekitar 2.000 perkara lainnya akan diarahkan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari layanan posbankum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Supratman menjelaskan posbankum melibatkan berbagai unsur yang berada di tingkat desa dan kelurahan. Unsur tersebut antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah yang dapat berperan sebagai pihak yang membantu mendamaikan warga dalam penyelesaian perkara.
Berita Terkait
Kades Nagrak Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 4 Hektare
Supratman Laporkan Digitalisasi Layanan dan 83.960 Posbankum ke Prabowo