Viral . 29/09/2026, 10:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial ABK (34) yang diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang kerupuk di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah direkam dan diunggah ke Instagram.
ABK diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung di wilayah Soreang pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat meminta uang kepada seorang penjual kerupuk. Berdasarkan narasi unggahan tersebut, korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Pelaku juga diduga melakukan aksi serupa terhadap sejumlah pedagang lainnya.
Kapolsek Katapang Kompol Ari Purwantono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Engkos Kosasih (65).
"Setelah menerima laporan pengaduan dari korban dan mencermati rekaman video yang tular (viral) di media sosial, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif," ujar Ari, Senin, 28 September 2026.
Aksi pemalakan itu terjadi di Kompleks Soreang Residence, RW 16, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diduga dipaksa menyerahkan uang kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi ABK yang diketahui merupakan warga Kampung Bandawa, Desa Soreang, Kecamatan Soreang.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap ABK tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pemalakan. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D 5833 SBA, helm INK, tas selempang warna cokelat, sweater warna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Polisi kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Kepolisian juga memastikan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Katapang tetap aman dan kondusif setelah pelaku berhasil diamankan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media