Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 07:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa 29 September 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Budi mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat tersebut.
"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Budi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Selasa 29 September 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam. Dalam proses tersebut, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," tuturnya.
Budi menyebut seluruh pertanyaan telah dijawab sesuai dengan informasi yang diketahuinya. Ia juga menilai proses pemeriksaan berlangsung secara profesional.
Menurut Budi, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan KPK tetap menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum.
Berawal dari Kasus Bea Cukai
Laporan terhadap Budi berkaitan dengan pernyataannya setelah Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan di KPK pada 7 April 2026.
Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal kemudian melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya karena merasa informasi mengenai dirinya telah disampaikan secara keliru dan merugikan nama baiknya.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.
Faizal mengungkapkan, saat diperiksa KPK sebagai saksi, dirinya hanya mendapat lima pertanyaan. Dua pertanyaan di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis.
Bantuan tersebut berupa sejumlah perangkat elektronik, termasuk komputer, WiFi video, hingga body encoder. Faizal menyatakan bantuan itu merupakan hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media