Politik . 01/10/2026, 18:48 WIB

Hanura Usul Dewas Pemilu, KPU-Bawaslu-DKPP Bakal Diawasi Lembaga Baru

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Dewas Penyelenggara Pemilu dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Lembaga tersebut nantinya diusulkan untuk mengawasi tiga unsur penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Harusnya ada juga lembaga baru yang ikut melakukan pengawasan terhadap tiga lembaga ini agar pelaksanaannya itu on the track. Itu namanya Dewas Pemilu," kata Rio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Gagasan tersebut disampaikan Rio setelah memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Rio, Dewas Pemilu dapat melibatkan unsur pemerintah dan seluruh partai politik peserta Pemilu. Keterlibatan peserta Pemilu dinilai dapat menjadi mekanisme tambahan untuk membangun kepercayaan antara peserta dan lembaga penyelenggara.

"Kalau peserta Pemilunya 15, ya 15 orang ada di situ untuk mengawasi dan memastikan tiga unsur penyelenggara Pemilu ini berjalan dengan baik," ujarnya dilansir dari Antara.

Rio menegaskan lembaga tersebut tidak dirancang untuk mengambil alih tugas teknis KPU maupun Bawaslu. Fungsi Dewas Pemilu, kata dia, lebih diarahkan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

"Tugasnya bukan hal teknis, tapi mengawasi agar itu berjalan dengan baik," kata Rio.

Ia mencontohkan, Dewas Pemilu dapat ikut memastikan laporan mengenai dugaan pelanggaran atau kecurangan tidak terhenti hanya karena persoalan administratif maupun batas waktu pelaporan. Menurutnya, laporan yang didukung bukti kuat perlu diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rio Singgung Model Pemilu 1999

Dalam menjelaskan gagasannya, Rio turut merujuk pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 1999. Saat itu, unsur partai politik terlibat dalam struktur penyelenggara Pemilu melalui Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat dan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi.

"Penyelenggara Pemilu unsur parpol dan pemerintah itu pernah terjadi di Pemilu 1999. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi. Justru menurut saya, pemilu yang paling nyaman dan paling beradab itu Pemilu 1999. Saat itu dilaksanakan oleh partai politik, sehingga mereka saling mengawasi," papar Rio.

Ia menilai berbagai persoalan yang muncul dalam Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Karena itu, Rio mendorong agar gagasan Dewas Pemilu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan peserta Pemilu dalam mekanisme pengawasan dapat menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Hanura Buka Pintu untuk Hadianto Rasyid

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com