Hanura Usul Pembentukan Dewas Pemilu, Tugasnya: Awasi Kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP
Hanura mengusulkan Dewas Pemilu dalam RUU Pemilu untuk mengawasi KPU, Bawaslu, dan DKPP serta memperkuat kepercayaan peserta Pemilu.
fin.co.id - Keterlibatan peserta Pemilu dalam pengawasan menjadi salah satu gagasan yang didorong Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, untuk dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Untuk itu, Ia mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Dewas Penyelenggara Pemilu atau Dewas Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tiga unsur penyelenggara Pemilu.
Tiga unsur yang dimaksud yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Rio, pengawasan tambahan diperlukan agar ketiga lembaga tersebut menjalankan tugas sesuai ketentuan dan proses Pemilu tetap berada pada jalurnya.
"Harusnya ada juga lembaga baru yang ikut melakukan pengawasan terhadap tiga lembaga ini agar pelaksanaannya itu on the track. Itu namanya Dewas Pemilu," kata Rio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga
Gagasan tersebut disampaikan Rio seusai memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (30/9). Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu menjelaskan, Dewas Pemilu nantinya dapat melibatkan unsur pemerintah dan partai politik peserta Pemilu.
Dewas Pemilu Diusulkan Libatkan Partai Politik
Rio menilai kehadiran unsur partai politik dalam lembaga pengawasan tersebut penting untuk membangun kepercayaan antara peserta dan penyelenggara Pemilu. Komposisinya, menurut dia, dapat menyesuaikan jumlah partai politik peserta Pemilu.
"Kalau peserta Pemilunya 15, ya 15 orang ada di situ untuk mengawasi dan memastikan tiga unsur penyelenggara Pemilu ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Meski memiliki fungsi pengawasan, Rio menegaskan Dewas Pemilu tidak akan mengambil alih kewenangan teknis KPU dan Bawaslu. Lembaga tersebut hanya diarahkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
"Tugasnya bukan hal teknis, tapi mengawasi agar itu berjalan dengan baik," kata Rio.
Baca Juga
Rio kemudian mencontohkan pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan kecurangan Pemilu. Ia menyebut Dewas dapat memastikan laporan tidak berhenti hanya karena persoalan administratif atau batas waktu pelaporan.
Menurut Rio, diperlukan mekanisme pengawasan tambahan sehingga setiap laporan yang memiliki bukti kuat dapat ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia juga merujuk pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 1999 yang melibatkan unsur partai politik dan pemerintah.
"Penyelenggara Pemilu unsur parpol dan pemerintah itu pernah terjadi di Pemilu 1999. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi. Justru menurut saya, pemilu yang paling nyaman dan paling beradab itu Pemilu 1999. Saat itu dilaksanakan oleh partai politik, sehingga mereka saling mengawasi," papar Rio.
Pengalaman Pemilu 2024, kata Rio, perlu menjadi pembelajaran agar persoalan yang terjadi tidak kembali terulang pada Pemilu 2029. Karena itu, ia menilai gagasan Dewas Pemilu patut dipertimbangkan ketika RUU Pemilu baru disusun.
Rio meyakini keterlibatan peserta Pemilu dalam pengawasan dapat menjadi salah satu cara membangun kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2029.